Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor29
Tahun2017
TentangPengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4782
Jumlah diDownload162
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1842
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Desember 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum