Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 154 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 332 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 02 Maret 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhan
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan di Perairan
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Lingkungan Maritim
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM132 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM134 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan