UU 1953
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1953
Mengubah dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908
Dicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur
UU 1953
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1953
Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri