Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon Iii dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Lingkup Kementerian Pertanian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor02
Tahun2022
TentangTUGAS DAN FUNGSI UNIT KERJA ESELON III DAN URAIAN TUGAS PEKERJAAN UNIT KERJA ESELON IV LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Januari 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan144
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Februari 2022
Pejabat Pengundangan