Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/permentan/kr.040/11/2016 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1757 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 18 November 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/PERMENTAN/PP.340/2/2015 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/KR.040/4/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04permentanpp34022015 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 Tentang Standarisasi Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/PERMENTAN/OT.140/2/2007 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Sistem Standarisasi Nasional di Bidang Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/PERMENTAN/OT.140/4/2008 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
pelaksana Teknis Karantina Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.140/2/2009 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/PERMENTAN/OT.140/10/2009 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian Asal Tanaman yang Baik (good Handling Practice)
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/PERMENTAN/OT.140/10/2009 Tahun 2009 Tentang Pedoman Budidaya Buah dan Sayur yang Baik
(good Agriculture Practice For Fruit and Vegetables)
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/PERMENTAN/OT.140/6 Tahun 2012 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6 Tahun 2012 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/OT.140/3/2014 Tahun 2014 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/PERMENTAN/KR.050/4/2016 Tahun 2016 Tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/PERMENTAN/PP.340/2/2015 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/KR.040/4/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04permentanpp34022015 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan